Tak Cuma IndoXXI, Kominfo akan Blokir Situs-situs Pelanggar HAKI

Fahmi Ahmad Burhan
26 Desember 2019, 15:06
indoxxi, layarkaca21, kominfo, blokir
Arief Kamaludin | Katadata
Poster film Indonesia di bioskop di Jakarta. Kominfo menegaskan bakal memblokir situs ilegal pelanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI), tidak hanya web streaming film.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempertimbangkan pemblokiran situs streaming film ilegal IndoXXI dan Layarkaca21. Ke depan, Kominfo menegaskan akan melakukan berbagai langkah, termasuk pemblokiran, untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya dan produk kreatif, tidak hanya film.

"Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming illegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu kepada Katadata.co.id, Kamis (26/12).

Advertisement

Dalam catatannya, sepanjang tahun ini Kominfo sudah memblokir sebanyak 1.130 situs yang dianggap ilegal. Pemblokiran paling banyak terjadi di Desember dengan 456 situs yang diblokir.

Ferdinandus mengatakan langkah pemblokiran akan terus dilakukan Kominfo sebagai upaya melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI). "Pemerintah mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas seperti film, musik, dan karya seni lainnya," kata pria yang akrab disapa Nando ini.

(Baca: Diincar Kominfo, Begini Cara IndoXXI dan LK21 Raup Untung Puluhan Juta)

Sejauh ini, dalam melakukan pemblokiran, Kominfo bekerja sama dengan Video Coalition of Indonesia (VCI). Hasil survei YouGov dari Asia Video Industry Association, menunjukkan bahwa 63% konsumen online di Indonesia telah mengakses situs streaming bajakan atau situs torrent.

Dari 63% konsumen yang mengaku mengakses situs streaming bajakan atau situs torrent, 62% diantaranya menyatakan bahwa mereka telah membatalkan semua atau sebagian langganan mereka dari layanan TV berbayar yang legal.

Dari survei itu juga sebanyak 29% konsumen dikatakan telah menggunakan TV box untuk melakukan streaming konten televisi dan video bajakan. TV box ini juga dikenal sebagai perangkat streaming gelap (illicit streaming device/ISD) yang sudah terisi dengan aplikasi illegal.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement