Tokopedia dan Bukalapak Respons Aturan Baru Impor Barang E-Commerce

Cindy Mutia Annur
26 Desember 2019, 18:25
impor via e-commerce, impor barang kiriman, kementerian keuangan, bea cukai
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Pemerintah menurunkan batasan nilai barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk dar US$ 75 menjadi US$ 3 mulai 30 Januari 2020.

Perusahaan e-commerce, Tokopedia, Bukalapak, dan Blanja.com menanggapi sejumlah ketentuan baru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk memperketat impor barang kiriman melalui perdagangan online. 

Ketentuan tersebut mencakup penurunan batasan atas nilai barang impor kiriman via e-commerce yang bebas bea masuk dari US$ 75 atau sekitar Rp 1,05 juta menjadi US$ 3 atau sekitar Rp 42 ribu mulai 31 Januari 2020. 

Advertisement

Batasan impor barang bebas pajak yang semula US$ 75 juga dihapus. Dengan demikian, hampir seluruh barang impor via e-commerce akan terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10% dan Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 10% untuk barang umum.

Bea Cukai juga akan mengintegrasikan sistem National Single Window atau NSW pada e-commerce guna memperketat pengawasan impor tersebut. 

CEO Tokopedia William Tanuwijaya merespons positif kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan ini merupakan langkah awal yang tepat untuk mengurangi defisit neraca perdagangan yang terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir.

"Ini agar produk impor yang masuk bukan didorong ransaksi retail langsung dari pedagang luar negeri yang tidak memberikan dampak ekonomi sama sekali kepada Indonesia," ujar William kepada Katadata.co.id, Kamis (26/12).

William melanjutkan, kebijakan ini  juga memberikan level playing field  atau perlakuan yang setara kepada pedagang yang menjual barang produksi dalam negeri.  "Lewat kebijakan ini, dampak ekonomi akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia mulai dari lapangan pekerjaan, perputaran ekonomi, hingga peningkatan pendapatan pajak nasional," ujar William.

(Baca: Impor Barang di Atas Rp 42 Ribu Lewat e-Commerce Bakal Kena Bea Masuk)

AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga juga menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah tersebut. "Kami selalu mengapresiasi sepanjang aturan yang ditetapkan selaras dengan kebutuhan dan perlindungan industri dalam negeri," ujar Bima kepada Katadata.co.id, Kamis (26/12).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement