Jaksa Agung Cekal ke Luar Negeri 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung mencegah atau mencekal ke luar negeri 10 orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan untuk keperluan penyelidikan.
"Jadi ada 10 orang yang dicekal inisialnya HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat (27/12). Namun, ia tak memerinci berapa banyak dari orang-orang tersebut yang merupakan manajemen atau mantan manajemen Jiwasraya dan pihak swasta.
(Baca: Jaksa Agung Sebut Ada Korupsi di Jiwasraya Rugikan Negara Rp 13,7 T )
Yang jelas, orang-orang yang dicekal berpotensi menjadi tersangka. "Iya 10 orang itu potensi jadi tersangka," kata dia. Adapun pencekalan tersebut resmi diberlakukan sejak Kamis malam, 26 Desember 2019.
Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil 10 orang itu untuk dimintai keterangan pada awal pekan depan. Sedangkan, saksi-saksi yang berjumlah 24 orang akan menjalani pemeriksaan pada tanggal 6 - 8 Januari.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kejaksaan tidak menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus itu. Ia optimistis dapat menyelesaiakan kasus itu. "Sampai saat ini saya tidak pernah dengar akan bergandengan tangan yang pasti kami akan tangani sendiri," ujarnya.
(Baca: Tak Cuma Mantan Pengurus Jiwasraya, DPR Minta Periksa Juga Pejabat OJK)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara Rp 13,7 triliun. Komisi VI DPR pun merekomendasikan pencekalan terhadap para direksi lama hingga kasus tersebut jelas.