Jokowi Bakal Ubah Gaji Bulanan Menjadi Upah Per Jam

Rizky Alika
27 Desember 2019, 13:03
Presiden Jokowi Bakal Ubah Gaji Bulanan Menjadi Upah Per Jam
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi, sejumlah pencari kerja memadati stan perusahaan pada acara Bursa Kerja di SMK Setia Negara, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/8/2019).

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah skema gaji bulanan menjadi pengupahan per jam. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal tersebut untuk mendukung fleksibilitas dalam bekerja.

"Dalam konteks waktu kerja, fleksibilitas banyak dibutuhkan," kata Ida usai menghadiri rapat terbatas (ratas) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan Jokowi di Istana Bogor, Bogor, Jumat (27/12).

Ia mengatakan, sistem pengupahan per jam tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ada perhitungan khusus untuk menerapkan skema kerja tersebut.

Rencananya, pekerja yang bekerja delapan jam sehari atau 40 jam per minggu akan mendapatkan upah bulanan, seperti yang berlaku saat ini. Sedangkan jam kerja di bawah 35 jam per minggu akan menerapkan aturan pengupahan per jam.

(Baca: Omnibus Law Bakal Atur Kemudahan PHK dan Jam Kerja Fleksibel)

Pekerja yang mendapat upah per jam pun dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan. Ida memastikan, para pengusaha dan serikat pekerja telah menerima usulan tersebut. "Mereka memahami pentingnya fleksibilitas jam kerja," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, regulasi tersebut bakal mengatur fleksibilitas jam kerja hingga kemudahan dalam proses perekrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, aturan tersebut akan mengatur tentang pengupahan dan pesangon. (Baca: Pelaku Usaha Kritik Hitungan Upah Minimun Gunakan Pertumbuhan Ekonomi)

Terkait klaster ketenagakerjaan, akan ada satu Undang-undang (UU) dan 51 Pasal yang akan direvisi. Selain ketenagakerjaan, ada 10 klaster lainnya yang diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sepuluh klaster tersebut meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kemudian dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Omnibus law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi. Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

(Baca: Protes Kebijakan Upah Ridwan Kamil, Buruh Ancam Mogok Kerja)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...