Jokowi Bakal Ubah Gaji Bulanan Menjadi Upah Per Jam
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah skema gaji bulanan menjadi pengupahan per jam. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal tersebut untuk mendukung fleksibilitas dalam bekerja.
"Dalam konteks waktu kerja, fleksibilitas banyak dibutuhkan," kata Ida usai menghadiri rapat terbatas (ratas) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan Jokowi di Istana Bogor, Bogor, Jumat (27/12).
Ia mengatakan, sistem pengupahan per jam tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ada perhitungan khusus untuk menerapkan skema kerja tersebut.
Rencananya, pekerja yang bekerja delapan jam sehari atau 40 jam per minggu akan mendapatkan upah bulanan, seperti yang berlaku saat ini. Sedangkan jam kerja di bawah 35 jam per minggu akan menerapkan aturan pengupahan per jam.
(Baca: Omnibus Law Bakal Atur Kemudahan PHK dan Jam Kerja Fleksibel)
Pekerja yang mendapat upah per jam pun dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan. Ida memastikan, para pengusaha dan serikat pekerja telah menerima usulan tersebut. "Mereka memahami pentingnya fleksibilitas jam kerja," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, regulasi tersebut bakal mengatur fleksibilitas jam kerja hingga kemudahan dalam proses perekrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).