DPR Akan Bahas Wacana Pembentukan Pansus Jiwasraya Januari 2020

Image title
29 Desember 2019, 17:28
Wacana Pembentukan Pansus Jiwasraya Akan Dibahas DPR Januari 2020
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang pria melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta (14/11/2019). DPR akan membahas wacana pembentukan pansus Jiwasraya usai masa reses.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyatakan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal digelar setelah masa reses pada awal Januari 2020. Pembentukan pansus dinilai sebagai pertanggungjawaban politik, karena kasus gagal bayar Jiwasraya menyangkut dana masyarakat.

"Saya kira nanti sesudah masa reses itu akan dibicarakan karena pada sidang terakhir kemarin sudah disepakati dan disurati oleh pimpinan DPR. Jadi mungkin nanti pada pembukaan masa sidang kita akan proses pembentukan pansusnya," kata Deddy di Jakarta, Minggu (29/12).

(Baca: Skandal Terbesar Usai BLBI, Demokrat Tantang KPK Baru Ungkap Jiwasraya)

Pembentukan pansus Jiwasraya juga mendapat dukungan dari Partai Demokrat. Wakil Sekjen Partai Demokrat yang juga merupakan anggota komisi XI DPR RI, Didi Irawadi menyatakan, pihaknya mendukung penuh pembentukan pansus di DPR RI untuk menyelesaikan segala kasus di tubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Tak hanya itu, pembentukan pansus juga diharapkan dapat menepis segala fitnah yang saat ini bergulir antara pihak mana yang harus bertanggung jawab.

"Kami semua mendukung pansus. Tidak melihat lagi partai pemerintah dan non pemerintah. Tapi untuk kepentingan rakyat Indonesia. Jangan lupa jutaan nasabah, dugaan penyelewengan yang sangat besar sekali," ujar Didi pada kesempatan yang sama.

Maka dari itu, dirinya berharap dengan dibentuknya pansus DPR dapat membuka tabir kemelut Jiwasraya. Sehingga, tak ada lagi anggapan masalah ini merupakan tanggung jawab pemerintahan masa lalu dan saat yang akhirnya memicu perdebatan panjang.

"Saya kira jangan menyalahkan sekarang dan ke depan. Justru dengan penegakan hukum dengan pansus dibuka selebar-lebarnya tidak ada fitnah dan dugaan negatif," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses koordinasi penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN serta Kejaksaan Agung sudah melalui prosedur yang benar.

(Baca: Kemelut Jiwasraya Sejak 1998, Politisi PDIP: Jangan Saling Menyalahkan)

Menurutnya, untuk skandal yang cukup besar seperti ini kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat Kepolisian harus dilibatkan secara bersamaan.

"Skandal industri asuransi terbesar di negeri ini yang mempertaruhkan nasib industri asuransi ke depan. Asuransi Jiwasraya raya ini lebih dari 150 tahun sangat terpercaya tiba-tiba belakangan ini menjadi masalah," ujarnya.

Oleh karena itu, proses penegakan hukum oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN harus dilakukan secara benar dan total, sambil menunggu proses pembentukan pansus oleh DPR dilakukan.

Kasus Jiwasraya saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.  Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Asuransi Jiwasraya dengan perhitungan kerugian negara sekitar Rp 13,7 triliun hingga Agustus lalu.

Nilai kerugian tersebut dapat bertambah sejalan dengan hasil penyidikan selama 90 hari ke depan. Temuan kerugian negara ini membuat kejaksaan meningkatkan status kasus Jiwasraya dalam tahap penyidikan mulai Selasa, 17 Desember 2019.

Kejaksaan mulai menyelidiki kasus investasi Jiwasraya sejak Oktober lalu setelah mendapat laporan dari Rini Soemarno yang saat itu menjadi Menteri BUMN. Burhanuddin menyebutkan manajemen Jiwasraya diduga melanggar prinsip good corporate governance dalam mengelola dana publik.

(Baca: Jaksa Agung Cekal ke Luar Negeri 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya)

Manajemen Jiwasraya memilih berinvestasi dengan risiko tinggi demi mengejar keuntungan besar. Perseroan menempatkan 22,4% dari aset keuangan atau senilai Rp 5,7 triliun, sebagian besar pada perusahaan dengan kinerja buruk.

"Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," kata Burhanuddin.

Selain itu, untuk investasi reksa dana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun, sebanyak 95% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Pengelolaan investasi yang salah membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas.

Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan perusahaan tak dapat membayar klaim polis Rp 12,4 triliun untuk periode Oktober-November 2019. Hexana tak dapat memastikan kapan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo itu.

Hingga 30 November 2019, total liabilitas Jiwasraya Rp 15,75 triliun. Program roll over polis atau nasabah yang memperpanjang hingga November 2019 sebanyak 4.306 polis atau Rp 4,25 triliun. Dengan begitu, polis yang mengalami penundaan pembayaran sebanyak 13.095 polis dengan nilai Rp 11,50 trilun.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...