Dorong Investasi, Sri Mulyani Godok Insentif Pajak untuk Korporasi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberikan sejumlah insentif pajak untuk korporasi. Tujuannya untuk meningkatkan iklim investasi di pasar modal, serta membentuk reputasi korporasi yang semakin baik sehingga tidak sampai mengalami default atau gagal bayar utang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, insentif tersebut berupa pemotongan pajak penghasilan (PPh), penghapusan pajak dividen, dan pemangkasan birokrasi investasi, yang masuk ke dalam penerapan omnibus law.
"Dengan insentif tersebut diharapkan investasi dapat tumbuh secara organik maupun non organik. Bagi investor yang berinvestasi memiliki reputasi yang baik, jangan sampai default," kata Menkeu pada acara penutupan perdagangan saham akhir tahun, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/12).
Pasalnya, reputasi perusahaan menjadi salah satu faktor penentu investor masuk ke pasar modal. Selain itu, pasar modal diharapkan juga lebih atraktif dalam memberikan kontribusi untuk menarik investor dan mengundag calon emiten untuk mencatatkan sahamnya, dengan cara melakukan inovasi layanan dan produk.
(Baca: Periode ke-2 Jokowi, Bursa Saham Harap Insentif Pajak Produk Derivatif)
"BEI ini tergantung dari reputasi pasar modal, karena kami tidak ingin perusahaan yang baik tidak listed (tercatat) di pasar modal karena tidak dipercaya," kata dia.