Penerimaan Bea Cukai 2019 Tembus Target Rp 208 T Berkat Rokok & Miras
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatatkan penerimaan sepanjang tahun ini melampaui target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 208,2 triliun. Capaian ini terutama didorong oleh penerimaan dari cukai rokok dan minuman beralkohol.
“Bea dan Cukai sudah melampaui target meskipun angkanya belum bisa kita sampaikan,” kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Heru menyebut pihaknya dapat mencapai target lantaran penerimaan cukai rokok dan penerimaan cukai minuman beralkohol melampaui target yang ditetapkan. Hal ini seiring penertiban rokok dan minuman ilegal yang gencar dilakukan pihaknya sepanjang tahun lalu.
(Baca: Penutupan APBN 2019, Sri Mulyani Video Conference dengan Anak Buah)
Dalam APBN 2019, penerimaan cukai rokok ditargetkan sebesar Rp 158,8 triliun, sedangkan cukai minuman yang mengandung etil alkohol atau MMEA sebesar Rp 5,9 triliun.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2019, DJBC berhasil menindak ribuan kasus peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Pada periode tersebut, enindakan rokok ilegal mencapai 4.724 kasus. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan sepanjang 2018 yang mencapai 5.436 kasus.