Penerimaan Bea Cukai 2019 Tembus Target Rp 208 T Berkat Rokok & Miras

Rizky Alika
31 Desember 2019, 21:15
bea cukai, minuman alkohol, apbn 2019
ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Petugas Bea Cukai bersiap memusnahkan rokok dan cairan rokok elektrik ilegal di kantor Bea Cukai Magelang, Selasa (17/12). Sepanjang tahun ini, Bea Cukai gencar melakukan penindakan terhadap rokok dan minuman ilegal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatatkan penerimaan sepanjang tahun ini melampaui target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 208,2 triliun. Capaian ini terutama didorong oleh penerimaan dari cukai rokok dan minuman beralkohol.

“Bea dan Cukai sudah melampaui target meskipun angkanya belum bisa kita sampaikan,” kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

Advertisement

Heru menyebut pihaknya dapat mencapai target lantaran penerimaan cukai rokok dan penerimaan cukai minuman beralkohol melampaui target yang ditetapkan. Hal ini seiring penertiban rokok dan minuman ilegal yang gencar dilakukan pihaknya sepanjang tahun lalu.

(Baca: Penutupan APBN 2019, Sri Mulyani Video Conference dengan Anak Buah)

Dalam APBN 2019, penerimaan cukai rokok ditargetkan sebesar Rp 158,8 triliun, sedangkan cukai minuman yang mengandung etil alkohol atau MMEA sebesar Rp 5,9 triliun. 

Sepanjang Januari hingga Oktober 2019, DJBC berhasil menindak ribuan kasus peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Pada periode tersebut, enindakan rokok ilegal  mencapai 4.724 kasus. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan sepanjang 2018 yang mencapai 5.436 kasus.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement