Belum Semua Mitra GoPay dan LinkAja Adopsi Standardisasi Kode QR
Terhitung sejak kemarin (1/1), perusahaan teknologi finansial (fintech) pembayaran seperti GoPay dan LinkAja sudah menerapkan standardisasi kode Quick Response (QR Code) atau QRIS. Mulai tahun ini juga, bertransaksi menggunakan kode QR berbayar 0,7%.
Standardisasi itu memungkinkan kode QR milik GoPay dipindai menggunakan dompet digital LinkAja, begitu juga sebaliknya. QRIS berlaku untuk seluruh layanan pembayaran menggunakan kode QR, seperti OVO, DANA, Doku dan lainnya.
Namun, belum semua mitra penjual GoPay dan LinkAja menerapkan QRIS. Head of Government Relations and Policy GoPay Brigitta Ratih Aryanti mengatakan, perusahaannya menggaet 420 ribu merchant.
Ia mengaku, sudah mendaftarkan sebagian besar mitra penjual supaya bisa menggunakan standardisasi kode QR. “Sedang dalam proses,” kata dia kepada Katadata.co.id, hari ini (2/1).
(Baca: GoPay dan DANA Siap Proses Pembayaran Kode QR Standar Mulai 2020)
Sejalan dengan penerapan QRIS, sebagian besar mitra penjual GoPay juga sudah mengenakan biaya 0,7% dari nilai transaksi. "Tentunya kami akan terus mengikuti peraturan BI," ujar Brigitta.
Dompet digital besutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) LinkAja juga sudah menerapkan QRIS. Head of Corporate Communications LinkAja Putri Dianita mengatakan, belum semua merchant mendapatkan infrastruktur sistem pembayaran baru itu.
"Belum semua. Tetapi yang jelas kalau merchant dengan QR statis kebanyakan sudah kami cover," katanya. (Baca: GoPay, DANA, dan LinkAja Ungkap Kesiapan Gunakan Standardisasi Kode QR)
Proses pendaftaran mitra penjual untuk mengadopsi QRIS dilakukan secara bertahap. LinkAja juga mulai menerapkan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) 0,7%.
QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Pembayaran Indonesia. Selain di dalam negeri, QRIS bakal diterapkan antarnegara (crossborder) tahun ini. “Tapi kami utamakan yang inbound (dalam negeri) dulu,” kata Deputi Gubernur BI Sugeng, beberapa waktu lalu (4/9).
Pada tahap pertama penerapan QRIS, BI akan memantau penerapan QRIS oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) di dalam negeri. Baru kemudian diterapkan untuk transaksi yang masuk dari luar negeri.
Transaksi antarnegara ini menyasar wisatawan mancanegara dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama yang berasal dari ASEAN, Tiongkok, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang. Regulator juga akan menyasar jemaah haji dan wisatawan Indonesia yang ke luar negeri, terutama untuk wilayah ASEAN.
(Baca: BI Bakal Uji Coba Standardisasi Kode QR dengan Singapura dan Thailand)