Kemenpan RB Bolehkan PNS Terdampak Banjir Cuti

Dimas Jarot Bayu
2 Januari 2020, 16:29
Kemenpan RB Bolehkan PNS Terdampak Banjir Cuti
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir untuk mengajukan cuti. Sebab, kementerian menilai banjir merupakan alasan yang penting.

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1).

Tjahjo menjelaskan, pengajuan cuti dengan alasan penting diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti dengan alasan penting bisa diajukan bila Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta keluarganya sakit atau meninggal dunia. 

Alasan penting lainnya yakni istri melahirkan atau mengalami musibah bencana alam. (Baca: Cuaca Buruk Rawan Banjir, BNPB Minta Warga di Tepian Sungai Mengungsi)

Cuti dengan alasan penting tersebut bisa diajukan dengan melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT). "Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, kementerian dapat memberikan cuti maksimal sebulan kepada PNS dengan alasan penting tersebut. Hanya saja, jangka waktu cutinya diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.

Ia berpesan agar para ASN yang terdampak banjir tetap berhati-hati dan bersabar. "Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas secara normal kembali," ujarnya. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...