Upaya DKI Tangani Banjir dan Normalisasi Ciliwung, dari Ahok ke Anies

Hari Widowati
2 Januari 2020, 12:19
proyek normalisasi Sungai Ciliwung, proyek naturalisasi sungai, antisipasi banjir, penanggulangan banjir jakarta, banjir jakarta 2020, anies baswedan, basuki hadimuljono, ahok
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung karena defisit anggaran.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut mandeknya proyek normalisasi Sungai Ciliwung sejak 2018 sebagai salah satu penyebab parahnya banjir di Jakarta yang terjadi sejak malam tahun baru. Proyek ini juga terkendala proses pembebasan lahan.

"Mohon maaf, Bapak Gubernur. Selama penyusuran Kali Ciliwung ternyata sepanjang 33 km itu yang sudah dinormalisasi baru 16 km," kata Basuki kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip Detikcom, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/1). Daerah aliran sungai yang sudah dinormalisasi tidak tergenang banjir. Sementara itu, daerah yang belum dinormalisasi tergenang.

Menurut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Bambang Hidayah, proyek normalisasi Sungai Ciliwung terkendala pembebasan lahan lantaran warga masih berkukuh menghuni bantaran sungai. Padahal, sudah ada rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang disediakan untuk relokasi penduduk yang tinggal di pinggir Sungai Ciliwung.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, lahan yang dibutuhkan untuk normalisasi Sungai Ciliwung mencapai 46,47 hektare (ha) tetapi yang sudah dibebaskan baru 16,04 ha. Di sisi lain, proses pengerukan juga terkendala oleh penyempitan luas sungai. "Seharusnya sungai semakin lebar dan luas. Idealnya 40-50 meter, ini Ciliwung-Cisadane justru semakin lama semakin kecil," ujar Bambang.

(Baca: Curah Hujan Catat Rekor Tertinggi, 103 Titik Banjir Kepung Jakarta)

Sejarah Normalisasi Sungai Ciliwung

Bagaimana latar belakang sejarah proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang digadang-gadang menjadi solusi untuk mengatasi banjir di Jakarta? Menurut penjelasan di situs pu.go.id, normalisasi Sungai Ciliwung merupakan proses pembuatan dinding turap beton pada sisi sungai sedalam 10-12 meter. Proyek ini diprakarsai oleh Kementerian PUPR bersama BBWSCC, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2012.

Tujuan dari normalisasi Sungai Ciliwung adalah untuk mengembalikan kondisi lebar sungai menjadi 35-50 meter. Dengan demikian, kapasitas Sungai Ciliwung untuk menampung air dapat ditingkatkan dari 200 m3 per detik menjadi 570 m3 per detik. Ide untuk melakukan normalisasi Sungai Ciliwung ini muncul setelah Jakarta mengalami banjir besar pada 17 Januari 2012.

Pekerjaan normalisasi Sungai Ciliwung mencakup penguatan tebing, pembuatan tanggul, dan jalan inspeksi, serta menata kawasan di sepanjang sisi sungai. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta juga membuat sodetan dari wilayah Bidara Cina ke Kanal Banjir Timur (KBT). Rencana desain KBT ini sebenarnya sudah selesai dibuat pada 1973, hasil kerja sama pemerintah Indonesia dengan Netherland Engineering Consultant (NEDECO) yang mengadopsi konsep Kanal Banjir van Breen dan Rencana Draiase Komprehensif seluruh Jawa Barat yang diajukan oleh W.J. van Bloemenstein. Namun, proyek ini lama terhenti lantaran kekurangan dana.

(Baca: Kementerian PUPR Minta Sandiaga Percepat Lahan Sodetan Ciliwung)

Proyek sodetan Ciliwung yang merupakan proyek multiyears dengan anggaran Rp 500 miliar ini dimulai pada 2013 dan ditargetkan tuntas pada 2015. Namun, lagi-lagi terkendala masalah pembebasan lahan. Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menggusur warga Bidara Cina. Warga Bidara Cina pun menggugat tindakan Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ANGGARAN NORMALISASI SUNGAI DI JAKARTA
Normalisasi Sungai Ciliwung dengan membuat sodetan di Kanal Banjir Timur.  (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Gugatan yang diajukan lima orang warga yang mewakili 250 kepala keluarga di Kelurahan Bidara Cina itu dimenangkan PTUN pada 25 April 2016. Majelis hakim PTUN menilai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang penetapan lokasi pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke KBT melanggar asas-asas pemerintahan yang baik karena dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...