Menteri PUPR: Normalisasi atau Naturalisasi yang Penting Dikerjakan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono enggan berdebat mengenai konsep normalisasi dan naturalisasi Kali Ciliwung yang diusung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, kedua konsep tersebut pada intinya sama saja, yakni melebarkan sungai.
Basuki mengatakan, yang terpenting dari kedua konsep tersebut adalah proses eksekusinya. Menurut Basuki, normalisasi atau naturalisasi Ciliwung sama-sama berguna untuk mengatasi banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Yang penting itu buat saya mau naturalisasi, mau normalisasi dikerjakan gitu. Jangan enggak dikerjakan," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/1).
Pemerintah pusat, kata Basuki, berkomitmen mengerjakan konstruksi dan pelebaran sungai. Hanya saja, proses tersebut tak bisa dilakukan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum membebaskan lahannya. "Tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan lahannya," katanya.
(Baca: Raih Bantuan, Tito Minta Daerah Pertimbangkan Status Tanggap Darurat)
Adapun total lahan yang belum dibebaskan untuk program normalisasi atau naturalisasi Ciliwung hingga saat ini sepanjang 17,5 kilometer.
Sebagai informasi, program normalisasi Ciliwung merupakan proses pembuatan dinding turap beton pada sisi sungai sedalam 10-12 meter. Proyek ini diprakarsai oleh Kementerian PUPR bersama BBWSCC dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kala itu dipimpin Joko Widodo.
Tujuan dari normalisasi Ciliwung adalah untuk mengembalikan kondisi lebar sungai menjadi 35-50 meter. Dengan demikian, kapasitas sungai Ciliwung untuk menampung air dapat ditingkatkan dari 200 meter kubik per detik menjadi 570 meter kubik per detik.
Sedangkan naturalisasi Ciliwung merupakan program yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Program tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
(Baca: Sederet Penyakit Intai Korban Banjir, Hipotermia hingga Leptospirosis)
Seperti dikutip dari Kompas.com, naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi. Anies mengatakan bahwa konsep ini tidak menggunakan penggusuran untuk merevitalisasi sungai.
Berbeda dengan normalisasi yang menggunakan turap beton, naturalisasi menggunakan bronjong batu kali. Untuk itu, Pemprov DKI harus menyediakan lahan selebar 12,5 meter di kiri dan kanan sungai untuk membangun tebing tersebut. Naturalisasi juga mencakup penanaman bantaran sungai yang sudah dibersihkan dengan berbagai tanaman.
(Baca: Upaya DKI Tangani Banjir dan Normalisasi Ciliwung, dari Ahok ke Anies)