Dasar Hukum Klaim Laut Natuna Versi Indonesia vs Tiongkok
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan selama puluhan tahun Laut Natuna milik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan United Nations Convention for The Law of The Sea (UNCLOS) atau konvensi Hukum Laut PBB pada 1982.
Atas dasar itu, Indonesia tidak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok atas wilayah perairan tersebut. “Kami mendesak Tiongkok untuk menghormati keputusan UNCLOS 1982,” kata Retno di Jakarta, Jumat (3/1).
Kementerian Luar Negeri dalam pernyataan tertulisnya juga menekankan negara ini tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim Beijing berada di Laut Cina Selatan.
Pada Kamis lalu Komando Armada I TNI Angkatan Laut melaporkan adanya kapal coast guard Tiongkok beserta kapal nelayan China yang masuk ke wilayah Laut Natuna. Coast guard itu mengawal kapal nelayan melakukan aktivitas perikanan.
Hal tersebut membuat kapal perang Indonesia KRI Tjiptadi-381 dan KRI lainnya mencegat kapal-kapal Cina itu dan mengawalnya keluar dari wilayah Natuna. Pemerintah juga telah memprotes pernyataan resmi dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang.
(Baca: Diklaim China, Bupati Dukung Pemerintah Unjuk Kekuatan di Laut Natuna)
Tiongkok Tolak Protes Indonesia Atas Laut Natuna
Namun, pemerintah Tiongkok menolak protes Indonesia. "Tiongkok memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak yuridiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang pada Selasa lalu.
Geng menegaskan pihaknya memiliki hak historis di Laut Cina Selatan. Nelayan-nelayan negaranya telah lama melaut dan mencari ikan di Kepulauan Nansha.