ESDM Setujui Pengalihan Hak Partisipasi East Sepinggan ENI ke Neptune
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui pengalihan 20% hak partisipasi ENI di Blok East Sepinggan ke Neptune Energy.
Dengan adanya pengalihan ini, hak partisipasi ENI di blok migas tersebut menjadi 65%, Pertamina Hulu Energi (PHE) East Sepinggan 15% dan Neptune Energy East Sepinggan BV 20%.
"Menteri ESDM (Arifin Tasrif) sudah memberikan persetujuan untuk pengalihan hak partisipasi 20% dari ENI ke Neptune pada 15 November 2019," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto kepada Katadata.co.id, Senin (6/1).
Dwi menyebutkan bahwa ENI selaku pengelola Blok East Sepinggan telah mengambil surat persetujuan tersebut sejak 25 November 2019. Dia berharap masuknya mitra baru dapat mempercepat pengembangan di blok tersebut. "Blok East Sepinggan akan bisa segera direalisasikan," ujarnya.
(Baca: ENI Lepas 20% Hak Partisipasi Blok East Sepinggan ke Neptune Energy)
Sebelumnya, ENI melalui anak perusahaannya Eni East Sepinggan Limited, mengumumkan telah merampungkan pengalihan 20% hak partisipasi di Blok East Sepinggan ke anak perusahaan Neptune Energy Group Limited yakni Neptune Energy East Sepinggan BV.