Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Perbedaan Peserta Mandiri dan PBI

Pingit Aria
7 Januari 2020, 19:08
Warga meninggalkan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yakni dari sebelumnya Rp80.000 menj
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga meninggalkan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I, untuk kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III. Hal ini akan dilakukan setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020. 

"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat (soal kenaikan iuran)," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (6/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai opsi untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sehat meski iuran naik. Salah satunya ialah dengan memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta dibagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Peserta non-PBI harus membayar sendiri iurannya. Sedangkan peserta PBI ditujukan untuk masyarakay miskin yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.

(Baca: Gaji hingga Tunjangan ASN Naik, Belanja Kementerian 2019 Capai 102,4%)

Peserta BPJS PBI dibagi lagi menjadi dua, peserta BPJS PBI pusat dan daerah. Peserta BPJS PBI APBN yang dulu pemegang kartu jamkesmas, iuran bulanannya menjadi tanggung pemerintah pusat. Sedangkan peserta BPJS PBI APBD yang dulu pemegang kartu Jamkesda, iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Kemudian, peserta BPJS Non PBI di bagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS Pekerja Penerima upah (PPU). Peserta BPJS Mandiri mencakup golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Sedangkan peserta BPJS PPU merupakan golongan pekerja penerima upah, baik yang bekerja di sebuah perusahaan, maupun PNS/TNI/Polri.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...