Sri Mulyani Pastikan Pegawai KPK Digaji Penuh selama Transisi jadi ASN
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pihaknya akan membayar penuh gaji pegawai KPK sesuai ketentuan yang ada saat ini selama masa peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, masa transisi tersebut berlangsung selama dua tahun.
"Sesuai arahan presiden, tidak boleh ada pengurangan hak keuangan pegawai," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut dia, penggajian pegawai KPK tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam aturan internal lembaga antirasuah tersebut. Tunjangan bulanan serta tahunan tetap akan diberikan.
(Baca: Gaji Polisi Tak Setara KPK, Sri Mulyani Kaji Ulang Penggajian ASN)
Saat ini, pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara juga terus mendiskusikan proses transisi status pegawai KPK. "Sehingga kepastian KPK ke depannya bisa terus berjalan," ucap dia.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. "Pertemuan ini penting karena tidak ada yang bisa bekerja tanpa Kementerian Keuangan," ujar Firli dalam Konferensi Pers yang sama.
Selain meminta hak keuangan pegawai KPK selama masa transisi bisa dibayarkan secara penuh, Firli juga meminta status pegawai KPK yang nantinya akan menjadi ASN dapat dimasukkan dalam peraturan pemerintah.
(Baca: Kemenkeu Siapkan Aturan Terkait THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Depan)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa pegawai KPK harus berstatus ASN. Dia beralasan status ASN juga telah diterapkan kepada pegawai di berbagai lembaga lainnya, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, hingga Badan Pengawas Pemilu.
“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.