Sri Mulyani Tak Akan Suntik Dana Tambahan untuk BPJS Kesehatan
Kementerian Keuangan tak akan menyuntikkan dana tambahan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai BPJS Kesehatan dapat menjaga keuangannya dengan baik setelah iuran naik sejak 1 Januari.
"Dengan adanya kenaikan iuran, kami melihat tidak perlu tambahan dana BPJS Kesehatan di 2020. Mereka juga menyampaikan dapat menjaga keuangan di tahun 2020 dan seterusnya," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).
(Baca: Iuran BPJS Naik, Ini Perbedaan Peserta Mandiri dan PBI)
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pemerintah tak akan memberikan dana talangan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan pada 2020. Alasannya, kenaikan iuran BPJS untuk peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI membuat pemerintah menambah alokasi anggaran sebanyak Rp 20 triliun.
"Sehingga total belanja untuk JKN di 2020 sudah mencapai Rp 40 triliun lebih. Ini kebijakan komprehensif jaminan kesehatan pemerintah termasuk BPJS," kata Askolani.
Dengan begitu, ia pun berharap Kementerian Kesehatan sebagai kementerian yang menaungi BPJS Kesehatan bisa memperbaiki pelayanan kesehatan di 2020. Sehingga, sambung ia, estimasi di 2020 tak ada lagi kebutuhan suntikan dana talangan seperti tahun lalu.
(Baca: Baru 83%, Peserta BPJS Kesehatan per Akhir 2019 Capai 224 Juta Jiwa)
Anggaran BPJS Kesehatan pun, menurut ia, tak akan bertambah meski adanya pembersihan data. Adapun Kementerian Sosial atau Kemensos berencana menambahkan 9,8 juta peserta mandiri kelas III yang tak mampu ke dalam kuota PBI.
"Ini yang akan dievaluasi sama Kemensos, sehingga bantuan diberikan tepat sasaran. Makanya hitungan kita tak ada dana talangan itu," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menekankan, tak akan memberikan subsidi iuran bagi peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan seperti yang diinginkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. "Kalau subsidi sudah kami jelaskan tidak," kata Fachmi Idris, Senin (6/1).
Meski begitu, Fachmi mengungkapkan bahwa pemerintah telah sepakat memberikan solusi lain kepada peserta kelas III BPJS Kesehatan yang benar-benar tak mampu membayar iuran. "Kalau tidak mampu bayar, itu akan dimasukkan ke dalam kuota Penerima Bantuan Iuran atau PBI," katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 9 juta peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Setelah terdata, peserta yang tidak mampu nantinya akan didaftarkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos ke dalam kuota PBI. Pendaftaran peserta mandiri kelas III ke dalam kuota PBI akan dilakukan melalui ketentuan dan prosedur yang berlaku. Adapun kuota PBI pemerintah saat ini telah mencapai 96,8 juta orang.