Pengamat: Target Pajak Tak Pernah Tercapai dalam 10 Tahun Terakhir

Agatha Olivia Victoria
8 Januari 2020, 12:51
penerimaan pajak, shortfall pajak, target penerimaan pajak, apbn 2019
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Realisasi penerimaan pajak pada 2019 tercatat mencapai Rp 1.332,1 triliun atau 84,4% dari target APBN sebesar Rp 1.577,6 triliun.

Pemerintah disebut tak mampu mencapai target penerimaan pajak dalam 10 tahun terakhir. Tahun lalu, kekurangan penerimaan pajak dari target APBN mencapai Rp 245, 5 triliun.

"Dalam 10 tahun terakhir pemerintah belum berhasil mencapai target pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah atau APBN," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (8/1).

Berdasarkan data realisasi sementara APBN 2019, realisasi penerimaan pajak pada 2019 tercatat mencapai Rp 1.332,1 triliun atau 84,4% dari target APBN sebesar Rp 1.577,6 triliun.

Secara persentase, menurut Yustinus, realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan 2017 dan 2018 yang masing-masing mencapai 89,7% dan 92,4% dari target APBN. Namun, realisasi tahun lalu masih lebih tinggi dibandingkan capaian 2015 dan 2016 yang masing-masing sebesar 82% dan 81,6% dari target APBN.

"Volatilitas pencapaian target penerimaan iniperlu diantisipasi dan dianalisis secara mendalam, terutama demi mendapatkan formula pemungutan pajak yang efektif dan berlanjut," ujar Yustinus.

(Baca: Manufaktur & Pertambangan Lesu, Penerimaan Pajak 2019 Kurang Rp 245 T )

Menurut Yustinus terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab tak tercapainya target penerimaan pajak. Pertama, harga komoditas yang menurun. Hal ini menyebabkan kinerja penerimaan pajak di sektor perkebunan, migas, dan pertambangan terkontraksi.

Kedua, perdagangan internasional yang turun. Ini berdampak pada realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN impor yang hanya mencapai 81,3%. Ketiga, pemerintah banyak menggelontorkan insentif pajak, seperti tax holiday, tax allowance, kenaikan threshold hunian mewah, dan upaya mempercepat restitusi pajak.

Keempat, pemanfaatan data dan informasi yang belum optimal. Kelima, tertundanya pemungutan pajak beberapa sektor, seperti e-commerce.

Adapun dalam APBN 2020, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dapat mencapai Rp 1.680 triliun. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kenaikan penerimaan pajak mencapai 23,3% dari realisasi 2019.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...