Perjalanan Peruri Cetak Rupiah, Uang Peru, hingga Produk Digital

Pingit Aria
9 Januari 2020, 18:38
Proses pembuatan desain uang kertas dan koin di Pusat Produksi Perusahaan Uang Negara, Karawang, Jawa Barat, Senin, (06/04/2014).
KATADATA/Arief Kamaludin
Proses pembuatan desain uang kertas dan koin di Pusat Produksi Perusahaan Uang Negara, Karawang, Jawa Barat, Senin, (06/04/2014).

Perusahaan pencetak uang milik negara Perum Peruri memenangkan tender percetakan mata uang Peru, nuevo sol. Kontrak tersebut berlaku selama dua tahun dengan nilai 16,5 juta euro atau sekitar Rp 255,77 miliar (asumsi kurs Rp 15.500 per euro).

Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki mengatakan, perusahaannya memenangkan tender untuk mencetak tiga pecahan mata uang nuevo sol, dari empat yang dilelang.

Ketiga pecahan mata uang yang dimenangkan oleh Peruri adalah 10, 20, dan 50 nuevo sol. "Ibu Direktur Utama pekan depan akan tandatangan kontraknya. Tahun ini akan mencetak sekitar 520 juta lembar nuevo sol dalam tiga pecahan," kata Fajar, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (8/1).

(Baca: Peruri Bidik Pendapatan Bisnis Digital Capai Rp 370 Miliar Tahun Ini)

Selain mencetak rupiah, Peruri terus melakukan ekspansi bisnisnya ke berbagai negara, khususnya Afrika Selatan, Asia Tenggara, dan Asia Selatan. Dalam waktu dekat, Peruri akan mengikuti tender percetakan mata uang oleh bank sentral Filipina.

Sebelumnya, pada 2016-2019, Peruri telah mencetak prangko, pita cukai dan tiga pecahan mata uang Nepal rupee. Sedangkan di Sri Lanka, Peruri memproduksi 1,5 juta buku paspor pada 2015, dan 1 juta buku pada 2019. Di Filipina, Peruri mencetak 32,8 juta potong prangko pada 2015, dan tahun lalu di Pakistan mencetak 5 miliar potong pita cukai.

"Peruri sudah go international. Kinerja selama lima tahun terakhir mengalami peningkatan," ujarnya.

Peruri merupakan singkatan dari Percetakan Uang Republik Indonesia. Namun, Peruri tak hanya mencetak uang. Di Indonesia, selain uang kertas dan logam rupiah, Peruri juga mencetak pita cukai, materai, prangko, paspor, hingga sertifikat tanah.

(Baca: Rupiah Melemah Terseret Serangan Balasan Iran ke AS)

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2006. Intinya, selain mencetak rupiah, juga ditugasi mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk kertas berharga non uang dan logam non uang.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...