Wahyu Setiawan, Memulai Karier di KPU Banjarnegara Lalu Ditangkap KPK

Sorta Tobing
9 Januari 2020, 12:24
ott kpk, kpk tangkap komisioner kpu, wahyu setiawan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditangkap tangan KPK, Rabu (8/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan kemarin, Rabu (8/1). Penangkapan dilakukan dengan dugaan pidana korupsi suap.

Komisi antirasuah langsung memeriksa intensif Wahyu yang ditangkap bersama tiga orang lainnya. “KPK punya waktu satu kali 24 jam untuk mengklarifikasi terhadap kegiatan tangkap tangan tersebut, termasuk juga penerimaan uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ketua KPU Arief Budiman juga telah mendatangi gedung KPK untuk mengonfirmasi kebenaran soal penangkapan Wahyu. "Kami hanya mendapat informasi bahwa memang benar yang diperiksa adalah WS," kata Arief.

Wahyu ditangkap KPK saat akan melakukan penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Wahyu diduga menerima suap senilai Rp 400 juta.

(Baca: Dugaan Suap, KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan)

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2018, Wahyu diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 12,8 miliar. Pria kelahiran Banjarnegara, 5 Desember 1973, itu menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Desember 1945.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...