Dievaluasi Pekan Depan, Zonasi dan Tarif Ojek Online Bisa Berubah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengevaluasi tarif ojek online di pekan depan. Besaran tarif dan zonasi yang berlaku saat ini pun kemungkinan berubah.
Kementerian telah meminta masukan dari asosiasi pengemudi ojek online hingga perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab kemarin (9/1). Pertemuan dalam rangka evaluasi pekan depan.
Evaluasi itu pertama kalinya digelar setelah aturan tarif ojek online berlaku sejak Agustus 2019 secara bertahap. “Baru kemungkinan. Yang diubah mungkin besaran tarif. Sekarang sudah berjalan. Itu dirasa efektif atau tidak, nanti dievaluasi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi kepada Katadata.co.id, Jumat (10/1).
Selain itu, zonasi yang diterapkan saat ini kemungkinan berubah. "Zonasi bisa saja diubah menjadi empat. Beberapa wilayah dipecah," kata Budi.
(Baca: Gojek Naikkan Biaya Jasa GoCar hingga Tarif GoRide Akhir Tahun Ini)
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.
Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.
Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.
Setelah evaluasi, ada kemungkinan jumlah zonasi dan besaran tarif ojek online berubah. "Bisa jadi Sumatera dan Kalimantan sendiri. Kalau di wilayah yang tengah seperti di Pulau Jawa kan relatif sama," ujar Budi.
(Baca: Tiga Bulan Berjalan, Kemenhub: Tak Ada Keluhan Soal Tarif Ojek Online)
Namun, Budi menilai penerapan tarif ojek online berbeda di setiap provinsi akan sulit dilakukan. "Terlalu ribet. Lama juga untuk mengaturnya," kata dia.
Padahal, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menginginkan tarif berdasarkan zonasi diganti menjadi setiap provinsi. Sebab, pendapatan masyarakat di tiap provinsi berbeda.
"Ada permintaan dari daerah. Kami menginginkan Kemenhub evaluasi tarif menjadi per provinsi," kata Igun kepada Katadata.co.id.
Terkadang, kata dia, ada pengemudi yang mengeluh tarif ojek online terlalu tinggi, padahal pendapatan di wilayah itu rendah. Ada juga yang merasa tarif terlalu murah.
(Baca: 4 Efek Negatif Kenaikan Tarif Ojek Online, Order Turun hingga Inflasi)