Ketua KPU Bakal Terbitkan Surat Edaran Anti Suap Jelang Pilkada 2020

Image title
10 Januari 2020, 08:18
KPU, Pilkada
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) beserta Komisioner Ilham Saputra (kiri), Viryan Azis (ketiga kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (ketiga kanan) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Kedatangan Komisioner KPU tersebut untuk menggelar konferensi pers bersama KPK terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan penerimaan suap.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada panitia pemilihan kepala daerah di 270 tempat untuk mengantisipasi tindakan pidana penyuapan jelang Pilkada 2020.  Hal ini merupakan respon dari tertangkapnya komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Arief berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pejabat pemerintah. "Peristiwa itu jadi pelajaran berharga bagi kami," kata Arief usai menghadiri konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (9/1) malam.

Selain itu, Arief bakal mengirimkan pesan secara tertulis maupun lisan terkait hal tersebut kepada seluruh anggota KPU. Arief mengimbau KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri dan lebih menjaga integritasnya agar tercipta demokrasi yang sehat.

Arief juga mengingatkan anggota KPU untuk tegas dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi, kami tak akan terpengaruh oleh apapun dalam proses pengambilan keputusan," kata dia.

(Baca: KPK Dalami Peran Terduga Staff Sekjen PDIP dalam OTT Suap KPU)

Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya akan melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tertangkapnya Wahyu Setiawan dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain presiden, ia juga berencana melaporkan hal itu pada anggota DPR.

Menurut dia, penetapan komisioner sebagai tersangka kasus suap merupakan tindak pidana dan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, seluruh pihak yang berwenang harus mendapatkan informasi.

"Pengangkatan dan pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden, perekrutan itu di DPR dan kami akan sampaikan juga pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena menyangkut persoalan etik," kata Arief.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...