Muncul Situs Streaming Film Mengaku IndoXXI, Kominfo Siap Blokir

Fahmi Ahmad Burhan
10 Januari 2020, 11:41
Muncul Situs streaming film Mengaku IndoXXI, Kominfo Siap Blokir
Premierexxi.net
Ilustrasi, tampilan situs streaming film Premierexxi.net yang mengaku sebagai domain baru IndoXXI.

Belakangan muncul beberapa situs streaming film yang mengatasnamakan IndoXXI. Padahal, situs web itu sudah tutup per tahun ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyatakan siap memblokir platform-platform ilegal itu.

IndoXXI resmi menutup layanannya mulai 2020. Meski begitu, mereka masih mengumumkan informasi-informasi terkait lewat alamat Internet Protocol (IP) http://103.194.171.75/.

Advertisement

Yang teranyar, mereka membuat pernyataan terkait munculnya beberapa situs yang mencatut platform IndoXXI. “Kami tegaskan sekali lagi bahwa IndoXXI tidak berafiliasi dengan situs apapun,” demikian dikutip dari laman tersebut, Jumat (10/1).

Pengelola IndoXXI pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan situs web streaming film ilegal tersebut ke Kementerian Kominfo melalui trustpositif.kominfo.go.id. “Agar bisa ditutup dan tidak merugikan banyak pihak,” demikian dikutip.

Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kehadiran platform IndoXXI. (Baca: Muncul Pengganti IndoXXI, Asosiasi Film: Industri Rugi Miliaran Rupiah)

Premierexxi.net salah satu situs yang mengaku sebagai domain baru IndoXXI. “Alamat IndoXXI menjadi Premierexxi.net. Nonton movie online streaming film bioskop keren terbaik di cinema indo xxi, layarkaca 21, download film terlengkap ganool movies terbaru, dengan server tercepat di dunia. Gratis,” demikian dikutip.

Menanggapi munculnya beberapa situs web streaming mengatasnamakan IndoXXI, Kementerian Kominfo menyatakan bakal menindak tegas. "Kalau ada situs sejenis yg ilegal, ya kami blokir lagi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu kepada Katadata.co.id, hari ini (10/1).

Sepanjang 2017 hingga 2019, Kementerian Kominfo sudah memblokir 1.745 situs dan konten kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Pemblokiran paling banyak dilakukan pada 2019, mencapai 1.143 konten. Pada 2017 dan 2018, jumlahnya 190 dan 412 konten.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement