Nadiem dan Anies Kompak Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang penggunaan kemasan air minum sekali pakai atau kantong plastik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nadiem membuat larangan lewat Surat edaran Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan larangan penggunaan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah plastik, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.
Nadiem juga meminta dalam rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik.
(Baca: Pengusaha Mal Minta Gubernur Anies Revisi Pergub Kantong Belanja )
Setiap unit diminta untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, dan gelas minum di setiap ruang kerja atau ruang pertemuan, rapat atau aula.
Kemudian meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.
Selanjutnya, meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli di area kantin. Selanjutnya, mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
(Baca: Sampah Plastik: Bencana Atau Berkah?)
Dalam surat edaran itu, Nadiem meminta pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minm berbahan plastik sekali pakai atau kantong plastik.
Selain Nadiem, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan aturan mengenai penggunaan plastik. Lewat peraturan gubernur nomor 142 tahun 2019, Anies mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradiosional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik.
Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebutkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai diharapkan dapat menekan volume sampah plastik di Jakarta.
"Sebanyak 14% dari sampah Jakarta merupakan plastik, paling banyak berupa sampah plastik sekali pakai. Itu yang akan kami kurangi," kata Andono.
(Baca: Potensi Besar di Balik Pengelolaan Sampah Plastik)
Oleh karena itu, Andono berharap dengan adanya larangan penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik maka masyarakat semakin sadar untuk membawa kantong ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali- kali.
"Alternatifnya pakai kantong belanja ramah lingkungan. Itu bisa gunakan berulang, bahannya macem-macem, daun kering atau kertas. Bisa dipakai ulang intinya, kita bawa kantong sendiri," kata Andono.
Selain mengharapkan masyarakat untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, Andono mengatakan para pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan untuk menyediakan kantong- kantong ramah lingkungan sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai. "Nanti wajib disediakan oleh pengelola, tapi tidak diberikan gratis ya," kata Andono.