Mentan Minta Penegak Hukum Tangkap Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Rizky Alika
13 Januari 2020, 11:17
Mentan Minta Penegak Hukum Tangkap Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian.
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi area persawahan di Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat, Minggu (12/1/2020). Menteri pertanian menyatakan alif fungsi lahan pertanian semakin memprihatinkan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta aparat hukum untuk menangkap oknum pelaku konversi lahan pertanian menjadi non pertanian. Alih fungsi lahan dinilai merugikan pemerintah dan petani lantaran lahan digunakan untuk tanaman pangan berkurang hingga dapat memicu terjadinya bencana alam.

"Saya minta kepada penegak hukum (Bapak Kapolres) untuk menangkap mereka yang membuatkan lahan pertanian menjadi non pertanian," kata Syahrul di Pangalengan, Jawa Barat, seperti yang dikutip dari siaran pers, Senin (13/1).

(Baca: Sediakan Tanah untuk Investor, Pemerintah Berencana Buat Badan Khusus)

Dia mengungkapkan, beralihnya lahan pertanian bisa memicu kerusakan, banjir atau bencana lainnya sehingga pemerintah harus memberikan bibit-bibit pertanian untuk penanaman kembali. Berdasarkan validasi Kementan, total luas lahan baku sawah sebesar 7.463.948 hektare. 

Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan terutama untuk mengurangi beban dan masalah baru bagi sektor pertanian ke depan.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan tersebut mengancam pihak yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...