Tambah Banyak, Kejaksaan Periksa 55 Ribu Dokumen Transaksi Jiwasraya

Dimas Jarot Bayu
13 Januari 2020, 21:18
jiwasraya, kejaksaan, korupsi jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya. Kejaksaan Agung hingga hari Senin (13/1) masih memeriksa 55 ribu dokumen trasnsaksi saham yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya 9Persero)

Kejaksaan Agung mengatakan jumlah dokumen transaksi saham yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya bertambah jadi 55 ribu dokumen. Angka tersebut naik 11 kali lipat dari target awal pemeriksaan kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, awalnya korps adhyaksa hanya berencana menelaah 5 ribu dokumen transaksi. Namun lantaran masih perlu menelusuri fakta yang ada, maka jumlahnya ditambah.

"Ini karena masih menelusuri faktanya, transaksinya dari perkembangan ini dari 5 ribu menjadi 55 ribu (dokumen)," kata Adi di kantornya, Jakarta, Senin (13/1).

(Baca: Usut Jiwasraya, Kejaksaan Periksa Pejabat BEI dan Manajer Investasi)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat mengatakan pemeriksaan lima ribu transaksi investasi Jiwasraya memakan waktu yang cukup lama. Makanya hingga kini mereka belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Adi menjelaskan, jumlah 55 ribu dokumen tersebut belum termasuk transaksi Jiwasraya yang berupa reksa dana. Jika ditambahkan, maka jumlahnya akan lebih banyak. Karena itu, kejaksaan meminta waktu agar bisa bekerja mengungkap kasus korupsi Jiwasraya.

"Biarkan kami bekerja, diberi kesempatan. Kami akan konsisten menyelesaikan kasus ini," kata Adi.

Hingga saat ini Kejagung sudah memeriksa terhadap 34 saksi. Dari jumlah tersebut, tujuh saksi dimintai keterangannya pada hari ini. Mereka adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

Lalu ada Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Syahmirwan bersama Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Agustin Widhiastuti dan seorang karyawan bernama Mohammad Rommy telah dicegah keluar negeri oleh kejaksaan.

"Hari ini hadir tujuh saksi. Lima orang saksi dari BEI, satu saksi dari perusahaan investasi, satu saksi dari Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

(Baca: Didukung Lima Fraksi, Pimpinan DPR Kaji Pembentukan Pansus Jiwasraya)

Menurut Hari, penyidik Kejaksaan Agung ingin menggali keterangan mereka soal investasi Jiwasraya di bursa. Hal ini guna memperkuat pembuktian Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Jiwasraya. "Mudah-mudahan (proses) tidak terlalu lama," kata Hari.

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...