Selain Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Ditahan Kejaksaan
Selain menetapkan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Kejaksaan Agung juga menahan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Ketiganya menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pengacara Heru, Soesilo Aribowo menyatakan kecewa dengan penetapan tersangka ini. "Kami kecewa karena tadi pagi dipanggil hanya berstatus saksi," kata Soesilo, di gedung kejaksaan, Selasa (14/1).
(Baca: Benny Tjokro dan Hary Prasetyo Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Jiwasraya)
Soesilo enggan menjelaskan peran Heru dalam kasus Jiwasraya. "Tidak bisa dijelaskan karena masuk dalam materi pemeriksaan," kata Soesilo.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Heru dibawa petugas sekitar pukul 17.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Heru meninggalkan kejaksaan setelah Benny Tjokro dan Hary Prasetyo.
Benny, Hary dan Heru pada hari ini menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah memeriksa 34 saksi per Senin (13/1).
(Baca: Kejaksaan Kembali Jadwalkan Pemeriksaan untuk Benny Tjokro)
Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019.
Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar terus membengkak.
Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkapkan PT Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.
(Baca: Kronologi Kemelut Jiwasraya dari Masa SBY hingga Jokowi)