Substansi Tenaga Kerja Masih Dibahas, Penyerahan RUU Omnibus Law Molor
Penyerahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berpotensi mundur dari target awal tahun. Ini disebakan masih ada sejumlah substansi dalam klaster ketenagakerjaan yang belum rampung dibahas.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) RUU Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, pemerintah belum menyerahkan putusan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Dari pemerintah saja belum putus, bagaimana dengan kami. Tadi yang tidak kami bicarakan adalah tenaga kerja," kata Rosan usai rapat dengan pemerintah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (14/1) malam.
(Baca: 95% Rampung, Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Segera Masuk DPR)
Hal itu juga dipertegas dengan pernyataan Direktur Jenderal Tenaga Kerja bahwa klaster tersebut belum difinalisasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pembahasan soal poin tersebut akan akan dibicarakan kembali pada Rabu (15/1) dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rosan mengatakan, Satgas RUU Omnibus Law akan memastikan pemerintah memiliki pemahaman yang sama. "Kami pastikan jangan ada perbedaan pemahaman dan pengertian," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung 95%. Dengan demikian, RUU tersebut akan memasuki tahap finalisasi sebelum dibawa ke DPR.
Menurutnya, hingga kini tidak ada perbedaan mengenai isi draf undang-undang. Pasalnya, diskusi juga sudah dilakukan bersama dengan serikat pekerja melalui tim khusus. Tim tersebut, telah menyampaikan beberapa konsep yang diatur dalam beleid.
(Baca: Omnibus Law Diprediksi Bakal Dongkrak IHSG ke Level 6.750 pada 2020)
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga menurutnya telah berdiskusi dengan para buruh. Meski begitu, dia mengakui masih ada pihak buruh yang belum memahami konsep UU tersebut.
Dengan adanya aturan baru ini, Yasonna pun memperkirakan, UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat memperbaiki iklim investasi dalam negeri. Dengan investasi meningkat, ke depan diharapkan berdampak terhadap terbukanya tenaga kerja.