YLKI Minta Pemerintah Juga Fokus Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya

Image title
14 Januari 2020, 17:56
asuransi jiwasaraya, ylki, pengembalian dana nasabah
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. YLKI meminta agar pemerintah juga fokus pada upaya pengembalian dana nasabah Asuransi Jiwasraya yang telah membayar preminya sesuai dengan ketentuan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah fokus pada upaya pengembalian dana nasabah perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya semua nasabah telah melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan itu tidak boleh mengaburkan masalah pengembalian dana. Pembentukan Pansus itu juga tidak boleh bermuatan politik atau mengedepankan kepentingan lain.

"Dengan Pansus atau apapun yang penting jangan sampai justru mengaburkan masalah pengembalian dana nasabah," kata dia saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1).

Menurut dia, dalam kasus Jiwasraya yang harus dimintai pertanggungjawaban yakni pihak bank selaku pihak yang terkait dengan pemasaran dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas investasi. Dalam kasus ini, YLKI tidak dapat memprediksi berapa besar peluang dana nasabah dapat dikembalikan.

(Baca: Diminta Pantau Asabri-Jiwasraya, KPK Serahkan pada Kejaksaan dan BPK)

"Saya tidak bisa memprediksi, tergantung dari OJK dan keseriusan pemerintah serta BUMN yang katanya mau menyuntikkan dana," kata Tulus.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua YLKI Sudaryamo yang meminta pemerintah tidak melakukan penyelesaian masalah Jiwasraya seperti masalah Bank Century yang menyebabkan pengembalian dana nasabah tidak ada kejelasan. Ini lantaran masalah tersebut hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana dan politik.

Seharusnya, pemerintah lebih mengedepankan penyelesai dengan menyita aset sebagai jaminan pengembalian uang nasabah dan lebih mengedepankan skema bisnisnya. Selain itu, OJK selaku regulator dan pengawas meberikan denda buat perusahaan yang tidak bisa membayarkan uang nasabah.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...