Ratusan Pengemudi Ojek Online Demo, DPR Kaji Revisi UU Lalu Lintas

Fahmi Ahmad Burhan
15 Januari 2020, 18:10
Ratusan Pengemudi Ojek Online Demo, DPR Kaji Revisi UU Lalu Lintas
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ratusan driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) melakukan aksi di depan Kantor Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya para driver menuntut agar adanya payung hukum perlindungan terhadap ojek online serta mengganti regulasi tarif menjadi perprovinsi sesuai tingkat pendapatan masyarakat di provinsi masing-masing.

Ratusan pengemudi ojek online berunjuk rasa menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada hari ini (15/1). Dengan begitu, profesi mereka diakui secara hukum.

Anggota DPR Komisi V Irwan mengatakan, revisi UU LLAJ sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Komisi V akan mendalami kemungkinan kendaraan roda dua atau ojek diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 itu.

Advertisement

Saat ini, ojek belum diakui sebagai transportasi umum. "Tidak menutup kemungkinan ojek online menjadi transportasi publik bisa terealisasi jika DPR menghendaki," ujar Irwan kepada Katadata.co.id, Rabu (15/1).

Meski begitu, Komisi V akan mempertimbangkan banyak hal dan komprehensif terkait kemungkinan ojek diatur sebagai transportasi umum. Untuk itu, DPR bakal meminta pendapat para ahli, pakar hingga masyarakat.

“Nanti, tunggu dulu analisis Badan Keahlian DPR terkait implikasi jika ojek online masuk transportasi publik. Tentu ada positif dan negatifnya," ujar Irwan.  (Baca: Beda dengan Taksi Online, Ini Alasan Ojek Online Belum Ada Regulasinya)

Payung hukum memang menjadi tuntutan para pengemudi ojek online sejak dua hingga tiga tahun lalu. Kali ini, sekitar 500 ribu pengemudi kembali berunjuk rasa, menuntut UU LLAJ direvisi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantas mengundang 10 perwakilan pengemudi ojek online untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka pada pukul 14.30 WIB. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, kementerian meminta pengemudi menyampaikan aspirasi saat pembahasan revisi UU LLAJ di DPR.

"Pada 29 Februari ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Oleh Kemenhub, kami diminta untuk memberikan masukan," ujar Igun di Jakarta, Rabu (15/1).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement