Sudah Dialog, Menko Airlangga Klaim Buruh Setuju Omnibus Law

Dimas Jarot Bayu
15 Januari 2020, 21:10
omnibus law, buruh, airlangga hartarto
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari Rabu (15/1) mengklaim buruh telah menerima Omnibus Law Cipta Lapangan kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dirinya sudah bertemu dengan serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia juga mengklaim buruh telah menerima adanya aturan sapu jagat tersebut.

 Airlangga mengatakan, dirinya sudah berdialog dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4-5 kali pertemuan. Dia mengatakan hampir semua kelompok pekerja yang diajak bicara telah menyambut baik rencana pemerintah ini.  

"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1).

(Baca: Jokowi Targetkan Draf Omnibus Law Rampung sebelum 100 Hari Kerja)

Airlangga menjelaskan penolakan serikat buruh yang sebelumnya terjadi karena ada beberapa informasi yang tak sampai sepenuhnya di mereka. Alhasil, buruh memiliki persepsi yang berbeda mengenai isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait upah minimum. Padahal formulasi lama upah tetap akan diterapkan. Hanya saja, Airlangga menyebut upah minimum itu hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari satu tahun. "Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga menyebut para pekerja akan mendapat program jaminan kehilangan pekerjaan melalui aturan baru ini. Dia menjelaskan, program tersebut merupakan jaminan baru yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program jaminan kehilangan pekerjaan ini juga tak akan menggantikan pesangon yang diberikan ketika seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jadi ini on top daripada pesangon PHK," kata dia.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan akan ada fleksibilitas dalam jam kerja. Walau demikian, dia memastikan bahwa aturan lembur di luar 40 jam per pekan akan tetap berlaku.

Dia juga menjanjikan bakal ada pemanis terkait soal pengupahan yang masuk dalam aturan anyar ini. "Jadi ada hal baru yang akan diberikan kepada para pekerja," kata dia.

(Baca: Substansi Tenaga Kerja Masih Dibahas, Penyerahan RUU Omnibus Law Molor)

Sebelumnya sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam aliansi bernama Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak) menolak Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja karena dianggap merugikan pekerja.

Perwakilan Gebrak yang juga Ketua Umum Konfederensi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos mengatakan, Omnibus Law ini akan mengurangi pesangon besar-besaran dan memperluas jenis pekerjaan outsourcing. Selain itu, aturan tersebut dinilai bakal memudahkan PHK. 

"Pemerintah dengan bangga mengumumkan konsep mudah rekrut, mudah pecat dalam Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja untuk menggenjot investasi," kata Nining.

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...