DKPP Anggap Ketua KPU Biarkan Wahyu Setiawan Langgar Kode Etik

Image title
Oleh Antara
16 Januari 2020, 19:40
KPU, DKPP, wahyu setiawan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti Ketua KPU Arief Budiman (foto) dan anggota KPU lain yang dianggap biarkan Wahyu Setiawan melanggar kode etik.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan komisioner lain yang dianggap membiarkan tindakan Wahyu Setiawan bertemu peserta pemilu di luar kantor penyelenggara pemilu itu. Wahyu resmi dipecat sebagai Komisioner KPU pada sidang etik DKPP hari Kamis (16/1).

Ia terciduk operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran meminta uang Rp 900 juta guna membantu kader PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor KPU,” Anggota Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati saat sidang di DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

(Baca: Ketua KPU: Kasus Suap Wahyu Setiawan adalah Masalah Pribadi)

Ida juga mengingatkan Ketua KPU Arief Budiman dan anggota lainnya agar sistem pengendalian internal KPU berjalan efektif sesuai Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019. Ini penting lantaran tindakan Wahyu merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.

“Meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...