Hanson Gagal Bayar, Kewajiban Jangka Pendek Tembus Rp 3,6 Triliun

Martha Ruth Thertina
16 Januari 2020, 17:43
Hanson, Hanson Gagal Bayar, Hanson International, Saham Hanson Disuspensi, MYRX
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Hanson International (MYRX) di seluruh pasar. Ini dilakukan setelah pengakuan perusahaan bahwa sudah terjadi gagal bayar pinjaman individu.

Sebelumnya, Hanson memang melakukan penghimpunan dana individu, namun disemprit OJK lantaran tanpa izin. Berdasarkan data manajemen Hanson per 25 Oktober 2019 – sebelum penghimpunan dana dihentikan Satgas Waspada Investasi -- total pinjaman terhimpun adalah Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur.

Sesuai keputusan Satgas, Hanson harus melunasi seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Adapun pinjaman tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan bunga 9%-12% per tahun, dan tanpa jaminan.

(Baca: Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran Investasi Jiwasraya dan Asabri)

Hanson menyatakan berdasarkan perjanjian utang, kreditur memiliki opsi untuk mendapatkan pelunasan dalam bentuk kas atau produk properti Grup. Meski ada dua opsi pelunasan, Hanson nyatanya tetap tak mampu menyelesaikannya.

Selain pinjaman individu, Hanson tercatat memiliki sederet kewajiban jangka pendek lainnya yang jatuh tempo kurang dari satu tahun. Secara total, kewajiban jangka pendek perusahaan Rp 3,6 trilun. Ini termasuk pinjaman jangka pendek kepada bank, yang terbesar yaitu Rp 296,1 miliar kepada Bank Mayapada.

(Baca: Tersandung Jiwasraya, Ini Jejak Benny Tjokro di Puluhan Perusahaan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...