OJK Bakal Kerek Minimal Modal Inti Bank jadi Rp 3 Triliun

Image title
16 Januari 2020, 20:10
OJK, modal inti, konsolidasi perbankan
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. OJK berharap kenaikan syarat minimal modal inti bank akan mendorong konsolidasi pada industri perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan akan mengerek syarat minimal modal inti pada bank umum dari saat ini sebesar Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun. Ketentuan ini diharapkan akan mempercepat proses penggabungan atau konsolidasi pada industri perbankan. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiyana mengatakan perubahan syarat minimal permodalan perbankan ini akan diatur dalam peraturan OJK yang diharapkan rampung pada bulan depan. Kendati demikian, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan para pelaku industri. 

"Modal intinya jadi minimal Rp 3 triliun, " ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (16/1). 

(Baca: Holding Asuransi Tanpa Jiwasraya, Bahana Dipilih Jadi Induk)

Heru menjelaskan kenaikan minimal modal ini akan diterapkan secara bertahap. Ia pun menyarankan bank yang tak bisa menambah permodalan untuk melakukan konsolidasi atau penggabungan. 

Jika tak juga mampu memenuhi syarat modal tersebut, maka menurut Heru, bank tersebut harus bersiap turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. "Kalau memang bank tidak comply, ya turun kelas," kata Heru.

Ketentuan minimal modal tersebut tentu akan berdampak pada pengaturan kategorisasi kegiatan usaha bank atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Namun, Heru belum dapat menjelaskan terkait perubahan ketentuan tersebut. 

(Baca: Penyelesaian Masalah AJB Bumiputera, OJK Tunggu Proposal Perbaikan)

Saat ini, kegiatan usaha perbankan berdasarkan modal inti tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor bank berdasarkan modal inti bank 

Dalam aturan tersebut bank diketegorikan dalam kelompok BUKU I jika memiliki modal Rp 100 miliar hingga di bawah Rp 1 triliun. BUKU II jika memiliki modal inti Rp 1 triliun hingga di bawah Rp 5 triliun, BUKU III jika bermodal Rp 5 triliun hingga di bawah Rp 30 triliun, dan BUKU IV minimal Rp 30 triliun. 

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...