Kejaksaan Sita Aset Berharga di Rumah Eks Kadiv Investasi Jiwasraya
Kejaksaan Agung kembali menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk, Syahmirwan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan guna mencari beberapa barang yang diduga terkait dengan kasus pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, kejaksaan telah menyita sejumlah aset berharga dari rumah milik mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya tersebut.
"Beberapa aset yang disita yakni dua unit mobil Toyota Innova dan Honda CR-V, sertifikat tanah, dan sejumlah surat berharga berupa polis asuransi serta deposito," kata Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Junat (17/1).
Sebelumnya, sebanyak 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor menyambangi kediaman tersangka mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya tersebut. Penggeledahan dilakuan sejak Kamis (16/1) sore hingga malam.
"Jaksa penyidik bersama dengan tim pelacakan aset sedang bekerja menyisir tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi," ujar Hari.
(Baca: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya)
Temuan tersebut nantinya dapat dijadikan barang bukti, sementara yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.