Berkaca Jiwasraya, Pengawasan Ketat Asuransi Perlu Masuk Revisi UU OJK
Ekonom mengusulkan adanya poin pengawasan lebih detail pada asuransi jika Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direvisi. Ini agar kejadian seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), hingga AJB Bumiputera tak terulang lagi.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengatakan pemerintah perlu mengatur ketentuan yang bisa menghindarkan pelaku industri keuangan nonbank (IKNB) seperti asuransi dari investasi di sektor-sektor yang berisiko tinggi.
Dia juga menilai kasus gagal bayar di industri asuransi merupakan bentuk kecerobohan. “Yang jelas OJK harus lebih detail pengawasannya, sementara ini tidak mengawasi risiko di asuransi," kata Fithra di Jakarta pada Sabtu (18/1).
(Baca: Kasus Jiwasraya hingga Asabri, Jokowi Beri Sinyal Bakal Revisi UU OJK)
Dalam UU OJK, poin-poin pengaturan Industri keuangan Non Bank memang belum diatur sedetail perbankan. Dalam Pasal 7 UU tersebut, OJK berwenang mengawasi kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan.
Indikator aspek kehati-hatian dalam perbankan yang perlu jadi pengawasan juga telah diatur detail dalam Pasal 7 huruf c UU OJK. Jika diperinci, OJK harus mengawasi manajemen risiko, tata kelola, prinsip mengenal nasabah, hingga pencegahan kejahatan perbankan.
Fithra juga menambahkan dalam revisi UU OJK harus ada bentuk perlindungan pemegang polis karena mereka belum memiliki perlindungan asuransinya sendiri. Sedangkan nasabah bank relatif terlindungi karena keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Karena kan risiko asuransi tidak kalah besar," ujar dia.
Di kesempatan berbeda, Ekonom Bank Negara Indonesia Ryan Kiryanto sepakat dengan wacana reformasi IKNB seperti telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ryan mengatakan regulator tinggal meniru pembenahan yang telah dilakukan pada perbankan. Dia juga menjelaskan berbagai krisis akhirnya melahirkan regulasi dari penjaminan nasabah bank hingga aturan pencegahan krisis sistem keuangan. “Tinggal copy paste bank saja. Harus dilakukan,” kata Ryan, Sabtu (18/1).
(Baca: Ketua MPR Minta KPK Ikut Pantau Kasus Jiwasraya dan Asabri)
Sedangkan Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan, revisi UU OJK memang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Namun yang tidak kalah penting menurutnya, penyelesaian dana pemegang polis juga harus dipikirkan.
Sebelumnya, Jokowi mendorong dilakukannya reformasi terhadap pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan nonbank seiring kasus Jiwasraya dan Asabri. Ia pun membuka peluang untuk merevisi UU OJK. "Bisa saja UU OJK juga direvisi karena dibentuk sejak 2012, sebelumnya Bapepam-LK," ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (17/1).