Importir Bawang Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Kewajiban Tanam

Image title
20 Januari 2020, 15:15
importir, impor bawang putih, bawang putih
ANTARA FOTO/Arnas Padda
Ilustrasi. Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia menyebut tingkat kepatuhan importir dalam melakukan kewajiban tanam bawang masih rendah.

Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia (Pusbarindo) meminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang mewajibkan importir melakukan penanaman bawang setelah mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH. 

Aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 terkait RPIH mewajibkan  importir memproduksi sebanyak 5% dari volume pengajuan rekomendasi impor yang telah diperoleh. Pengusaha pun wajib melaporkan hasil produksinya.

Ketua II Pusbarindo Valentino menjelaskan peraturan yang baru sebenarnya tidak efektif karena importir  justru diwajibkan memproduksi setelah mendapat kuota impor. Padahal, dalam aturan sebelumnya, yakni pada Permentan 38 tahun 2017, kewajiban tanam holtikultura dilakukan sebelum mendapatkan RIPH. 

(Baca: Kementan Klaim Pasokan dan Harga Pangan Stabil Sepanjang 2019)

Alhasil, menurut dia, tingkat kepatuhan penerapan aturan tersebut masih rendah. Berdasarkan catatan Pusbarindo, hanya 38% importir yang patuh melakukan penanaman pada 2017 dan sedikit meningkat menjadi 42% pada 2018. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...