DPR Akan Telusuri Pajak Pengemudi Ojek Online Gojek dan Grab
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menilai, aplikator seperti Gojek dan Grab tidak transparan terkait pajak mitra pengemudi ojek online. Karena itu, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menelusuri pembayaran pajak tersebut.
Sekretaris Jenderal Garda Ari Nurprianto menjelaskan, mitra pengemudi ojek online dikenakan pajak 6% dari total insentif per bulan. Namun, mitra tak pernah mendapat bukti setoran pajak dari Gojek maupun Grab.
"Tidak ada bukti setoran pajak dari aplikator ke pemerintah itu nihil," kata Ari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, para mitra pengemudi ojek online semestinya mendapat bukti pembayaran pajak. “Maka kami bakal hitung nantinya (ke mana pajak itu)," kata dia.
(Baca: Pemerintah Ajak Perusahaan E-Commerce Dorong UKM Binaan Bayar Pajak)
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati. “Pajak 6% itu disetorkan kepada siapa? Apa bentuk aturan bahwa (mitra driver) harus membayar pajak itU?" katanya.
Nurhayati mengaku, tidak mengetahui perihal skema pemungutan maupun penyetoran pajak dari aplikator kepada mitra pengemudi. Ia berharap, perusahaan seperti Gojek, Grab, dann lainnnya lebih transparan kepada mitra dan pemerintah.
Anggota Komisi V DPR Mulyadi menambahkan, perusahaan berbasis digital seperti Gojek dan Grab mengolah data yang potensi bisnisnya dinilai besar. Karena itu, ia optimistis pajak dari startup juga tinggi.
"Pemerintah seharusnya melihat bahwa ada potensi pemasukan negara dari itu," ujar Mulyadi. (Baca: Sri Mulyani Pertimbangkan Gojek Jadi Agen SPT Pajak)
Pada situs resmi Grab bagian top-up dan pembayaran, ada penjelasan terkait pajak. Mitra pengemudi dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap. Maka, mitra dikenakan pajak penghasilan (PPh) 5% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 6% untuk yang belum punya.
Persentase PPh itu dihitung berdasarkan total pendapatan, dalam hal ini insentif atau bonus. Lantas, perusahaan akan menyampaikan keterangan berjudul ‘pemotongan pajak penghasilan (bulan)’ melalui aplikasi mitra.
Grab mengatakan, pungutan pajak itu sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh.
(Baca: Ditjen Pajak Tunggu Undang-undang untuk Tarik PPh Taksi Online)