Kejaksaan Beberkan Tiga Poin Pelanggaran Hukum Tersangka Jiwasraya

Image title
21 Januari 2020, 08:13
jiwasraya, kejaksaan, saham, reksa dana
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya. Kejaksaan Agung hari Senin (20/1) menyebut tiga poin pelanggaran yang dilakukan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya sehingga asuransi pelat merah itu gagal membayar klaim jatuh tempo.

Kejaksaan Agung menyebut tiga poin pelanggaran yang dilakukan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya  sehingga asuransi pelat merah itu gagal membayar klaim jatuh tempo. Ketiganya terkait biaya dikeluarkan saat jual beli saham (fee broker), pembelian saham yang tidak likuid serta pembelian reksa dana.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan saat ini pihaknya tengah membangun konstruksi hukum terkait peran kelimanya dalam kasus Jiwasraya. Konstruksi juga akan sesuai dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami tengah membangun konstruksi hukum secara utuh sebagimana perbuatan yang diduga melanggar hukum,” kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1).

(Baca: DPR Minta Kejagung Telusuri Keterlibatan Istana soal Kasus Jiwasraya)

Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Burhanuddin menyebut gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya

Burhanuddin mengatakan pihaknya tengah menelusuri pegawai OJK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Adapun, Kejaksaan Agung telah memeriksa 130 saksi dalam kasus tersebut hingga Kamis (16/1). “Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar,” kata Burhanuddin ketika rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...