Pemerintah Bantah Draf RUU Omibus Law yang Beredar di Publik
Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan pemerintah belum merampungkan draf rancangan undang-undang atau RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun draf RUU yang saat ini beredar tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, bisa dipastikan bukan draf dari pemerintah," ujar Sekretaris Kemenkoperekonomian Susiwijono dalam keterangan resmi, Selasa (21/1).
Menurut dia, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih difinalisasi oleh pemerintah. Draf tersebut juga belum disebarluaskan karena pembahasan belum sepenuhnya selesai.
(Baca: Jokowi Beri Dua Jempol Jika DPR Rampungkan Omnibus Law dalam 100 Hari)
Saat ini, pemerintah baru merampungkan substansi RUU tersebut dan mengusulkannya kepada Badan Legislasi DPR. Beleid berisi substansi RUU tersebut diajukan untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2020 yang ditetapkan pada hari ini.