Kejaksaan Agung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Jiwasraya
Kejaksaan Agung menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dari kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih merekapitulasi seluruh sertifikat tanah tersebut untuk menghitung berapa nilai dari seluruh sertifikat yang dimiliki tersangka.
"Ini masih direkap, ada banyak sekali. Bayangkan saja ada 1.400 sertifikat tanah," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/1).
Menurut dia, untuk mengejar seluruh aset-aset milik tersangka, Korps Adyaksa menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
(Baca: Mahfud Minta Kasus Jiwasraya dan Asabri Tak Dibelokkan ke Perdata)
Dengan kerja sama itu, diharapkan seluruh aset dari hasil tindak pidana korupsi dapat dilacak untuk dikembalikan pada negara. "Ini kan baru mulai kemarin yang pasti akan kita kejar terus," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Dia mengatakan semua sertifikat tanah milik lima orang tersangka telah disita dan diamankan Kejaksaan.