Kejaksaan Agung Bentuk Tim Pelacakan Aset dalam Kasus Jiwasraya

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 Januari 2020, 18:30
kejaksaan, jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Salah satu mobil sitaan milik tersangka kasus korupsi PT. Jiwasraya (Persero) yang di Parkiran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Kejaksaan Agung membentuk tim khusus pelacakan dan pemulihan aset terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tim akan bekerja melacak aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya baik di dalam maupun luar negeri.

“Tugas pokoknya antara lain mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jumat (24/1).

Hari menjelaskan, tim pelacakan aset ini terdiri dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, dan Pusat Pemulihan Aset yang terdiri dari Asisten Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung.

(Baca: Kejaksaan Periksa Adik Benny Tjokro Dalam Kasus Jiwasraya)

Tim tersebut bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana mencurigakan dalam transaksi Jiwasraya. Hari menyebut tidak menutup kemungkinan hasil pelacakan aset ini akan dikembangkan terhadap tindak pidana pencucian uang.

“Kami lacak aset terlebih dulu, setelah ketemu apakah ada yang disamarkan atau dicuci. Maka penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap TPPU,” kata Hari.

Pengejaran aset para tersangka tersebut demi mengembalikan kerugian negara. Namun, Hari menuturkan, pelacakan dimungkinkan akan melebar ke pihak-pihak yang namanya dipakai atau nomine untuk melakukan transaksi saham.

(Baca: Kejaksaan Sebut Tersangka Jiwasraya Sembunyikan Aset di Luar Negeri)

“Apakah nanti tindakan selanjutnya terhadap orang-orang yang namanya dipakai apakah ada unsur sengaja dan bersama-sama. Nah itu nanti dalam perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujar Hari.

Kejaksaan Agung telah memblokir 35 rekening milik para tersangka yang tersebar pada 11 bank di dalam negeri. PPATK digandeng untuk menelusuri transaksi pada rekening tersebut.

Korps Adhyaksa juga telah menyita 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dari kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

Sertifikat yang disita tersebut di antaranya 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 di Kabupaten Tangerang, milik Komisaris PT Hanson International, Tbk Benny Tjokrosaputro yang merupakan salah satu tersangka kasus Jiwasraya.

(Baca: PPATK Mulai Usut Aliran Dana Mencurigakan di Jiwasraya dan Asabri)

Reporter: Destya Galuh Ramadhani

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...