Direksi TVRI Bela Helmy Yahya: Dewas Tahu Soal Pembelian Liga Inggris

Dimas Jarot Bayu
27 Januari 2020, 19:01
tvri, helmy yahya, hak siar liga primer inggris
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Plt Direktur Utama LPP TVRI Supriyono (kanan) didampingi Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra (kiri), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajaran Dewan Direksi TVRI dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Direksi TVRI membela Direktur Utamanya, Helmy Yahya, terkait pembelian hak siar Liga Primer Inggris. Mereka menilai rencana pembelian hak siar Liga Primer Inggris sebenarnya telah diketahui oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Hal tersebut telah dibuktikan dari diundangnya Direksi TVRI oleh Dewas pada 17 Juli 2019 untuk membicarakan soal pembelian hak siar Liga Primer Inggris.

"Pada pertemuan ini disampaikan harga lisensi Liga Inggris dari Mola TV sebagai pemegang hak siar, kerja sama bisnis, dan sistem enkripsi," kata Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra saat rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

Apni mengatakan bahwa dia juga telah berbicara secara informal dengan Dewas terkait penayangan Liga Primer Inggris di TVRI. Pada 18 Juli 2019, Dewas telah mengeluarkan surat berisi arahan mengenai Liga Primer Inggris.

(Baca: Helmy Dipecat, Direksi TVRI Ungkap Kronologi Konflik dengan Dewas)

Dia pun menyebut Dewas bersama-sama dengan Direksi TVRI ketika konferensi pers soal penayangan Liga Primer Inggris. "Ini adalah foto ketika kami bersama Dewan Pengawas menggelar konferensi pers," kata Apni sembari menunjukkan foto tersebut.

Lebih lanjut, Apni membantah jika Helmy menyatakan bahwa hak siar program Liga Primer Inggris diberikan cuma-cuma oleh Mola TV. Menurutnya, yang dimaksud gratis oleh Helmy terkait Liga Primer Inggris adalah cara masyarakat bisa menontonnya.

Adapun pernyataan Helmy bahwa penayangan Liga Primer Inggris sebagai 'rezeki anak saleh' bertujuan untuk menjaga komitmen dari pihak Mola TV. "Kami hanya boleh membuka perjanjian ini kepada pihak berkepentingan, seperti Dewas, BPK, dan DPR," kata Apni.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...