Komnas HAM Bersiap Bawa 12 Kasus HAM ke Mahkamah Internasional

Dimas Jarot Bayu
27 Januari 2020, 22:46
komnas HAM, pelanggaran HAM, mahkamah internasional, 12 kasus pelanggaran HAM berat
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan paparan terkait survei penuntasan kasus HAM masa lalu di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersiap membawa 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia ke Mahkamah Internasional (Internasional Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda.

Kasus-kasus tersebut sudah berumur belasan hingga puluhan tahun, namun belum juga diselesaikan oleh pemerintah. "Kalau ini enggak diselesaikan kami bawa ke Mahkamah Internasional saja," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan di kantornya, Jakarta, Senin (27/1).

(Baca: Mahfud Luruskan Pernyataan Jaksa Agung soal Semanggi I dan II)

Dia berpendapat, kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tak memiliki komitmen untuk menangani kasus tersebut. Apalagi, pemerintah juga tak pernah berniat untuk membentuk tim penyidik ad-hoc yang independen untuk menyelesaikan kasus tersebut, sebagaimana disarankan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.

Hal tersebut, menurut dia, sudah bisa memenuhi salah satu syarat untuk bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional. "Dalam kasus unwilling (tidak berkehendak), itu sudah masuk kategorinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, persiapan untuk membawa berbagai kasus pelanggaran HAM berat ke Mahkamah Internasional telah dilakukan sejak 2019. Ia mengaku sudah ke Den Haag guna mengurus berbagai persyaratan yang dibutuhkan guna untuk mengajukan gugatan.

(Baca: Mahfud Jelaskan Jalur Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...