Donny Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta, Tersandung Kasus Pidana

Sorta Tobing
28 Januari 2020, 13:10
donny saragih batal jadi dirut transjakarta, dirut transjakarta dicopot, agung wicaksono
ANTARA/HO-humas TransJakarta/pri
Dirut TransJakarta yang baru Donny Andy Saragih (kanan) berfoto dengan Eks Dirut TransJakarta Agung Wicaksono, Kamis (23/1/2020).

PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta batal memiliki direktur utama yang baru. Para pemegang sahamnya kemarin, Senin (27/1), membatalkan pengangkatan Donny Andy S Saragih. Keputusan ini hanya berselang empat hari setelah pengangkatannya.

“Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulisnya.

Faisal mengatakan Donny telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta lolos untuk posisi tersebut. Namun, pernyataan soal tidak pernah dihukum yang ditandatangani oleh Donny ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pada Sabtu lalu, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny yang kemudian terverifikasi kebenarannya. Dua hari kemudian, para pemegang saham membuat keputusan baru. Pertama, membatalkan keputusan para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham atau RUPS pada 23 Januari 2020.

Kedua, menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono. Terakhir, mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.

(Baca: Banjir Jakarta, Enam Rute Perjalanan Bus Transjakarta Terganggu)

Dalam catatan perkara 490/Pid.B/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny terkena kasus pemerasan dan pengancaman. Ia bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan kemudian dituntut ancaman pidana.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keduanya bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Para terdakwa ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding jaksa dan menguatkan putusannya serta meminta kedua terdakwa berada dalam tahanan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...