Kejaksaan Gali Informasi dari Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko

Image title
28 Januari 2020, 21:28
Jiwasraya, Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung Jiwasraya

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyambangi Kejaksaan Agung pada Selasa (28/1) ini. Kejaksaan menyatakan ia datang sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Meski begitu, Hexana membantah kedatangannya kali ini dalam kapasitas sebagai saksi fakta.

"Kami hanya bertemu, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan. Bukan dalam rangka pemeriksaan, bukan sebagai saksi juga," kata Hexana sesaat sebelum meninggalkan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/1). Hexana terpantau datang pada pukul 15.45 WIB, dengan didampingi Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja. Ia meninggalkan Kejaksaan sekitar dua jam kemudian.

Ia mengatakan, dirinya hanya menjelaskan hal teknis. Namun, ia tak memerinci hal teknis yang dimaksud. Adapun proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan dijelaskannya tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. "Kami masih on track," ujarnya.

(Baca: SBY Minta Pemerintah Investigasi 7 Hal untuk Bongkar Kasus Jiwasraya)

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Kejaksaan tengah mendalami bukti-bukti terkait penetapan tersangka baru. Pada Selasa ini, pihaknya memanggil 14 orang saksi. Namun, hanya lima orang yang memenuhi panggilan, termasuk Hexana. "Dia (Hexana) dipanggil sebagai saksi fakta," kata dia.

Kejaksaan sudah memanggil ratusan saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, termasuk pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemarin, Kejaksaan memanggil dua saksi dari OJK yakni Direktur Pengelolaan Investasi Halim Haryono dan Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek Arif Budiman.

(Baca: Kejaksaan: Kasus Jiwasraya Mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang)

Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019. Ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Kejaksaan Agung menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 13,7 triliun.

Hingga saat ini, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...