Kejaksaan: Kasus Jiwasraya Mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang

Image title
28 Januari 2020, 11:43
asuransi jiwasraya, kejaksaan agung, jiwasraya,
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. Kejaksaan Agung menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung tengah mendalami bukti-bukti yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korps Adhyaksa pun memastikan bakal ada tersangka baru.  

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan rencananya hasil penyidikan mengenai pencucian uang akan disampaikan minggu depan pada gelar perkara.

"Itu udah kami kaji. Minggu depan akan kami putuskan pada gelar perkara," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/1) malam.

(Baca: Kejaksaan Periksa Dua Pejabat OJK Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya)

Ia juga memastikan bakal ada nama tersangka baru dalam dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga mencapai Rp 13,7 triliun. Namun, Febri mengaku belum dapat merinci nama calon tersangka maupun jumlah tersangka baru. 

"Mungkin yang terdekat itu adalah orang-orang yang membantu atau turut serta terhadap transaksi saham yang dilakukan lima tersangka," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...