Kejaksaan Periksa Dua Pejabat OJK Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Keduanya yakni Direktur Pengelolaan Investasi Halim Haryono dan Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek Arif Budiman.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan dua pejabat OJK tersebut termasuk dalam 13 orang saksi yang menjalani pemeriksaan pada Senin (27/1) ini. Saksi lainnya merupakan petinggi dan karyawan dari perusahaan properti dan investasi, termasuk dari Hanson International, perusahaan properti milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Pemanggilan (pejabat) OJK tentu dikaitkan dengan kewenangannya. Apa yang disampaikan oleh saksi terkait perkara ini," kata Hari saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/1) malam.
(Baca: Merunut Kelalaian Pemerintah dan OJK dalam Masalah Jiwasraya)
Adapun nama-nama saksi lainnya yang menjalani pemeriksaan Senin ini yakni Tan Kian yang adalah Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti. Kemudian, Rita Manurung, Maya Hartono, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia Nunu, dan Esti Tanzil yang merupakan Karyawan Hanson International.
Sedangkan empat orang saksi lainnya merupakan saksi yang berhalangan hadir pada pemanggilan sebelumnya. Mereka yakni Suryanto Wijaya yang adalah Komisaris Utama Corfina Capital, Muhammad Karim Direktur GAP Asset Management. Kemudian, "Deni Suryadinata dan Ailin Lim yang merupakan nominee yang diduga dicatut Benny Tjokro untuk transaksi saham," kata Hari.
(Baca: Bentjok Terpojok, Gagal Bayar Utang Hanson Menular hingga ke Koperasi)
Ia menjelaskan pemanggilan saksi-saksi itu juga dibarengi dengan penggeledahan pada tiga perusahaan sekuritas yakni Lotus Andalan Sekuritas, Mirae Sekuritas dan Cipta Dana Sekuritas. Meski demikian, Kejaksaan belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan di tiga perusahaan tersebut.
"Mudah-mudahan dari penggeledahan itu ada barang atau surat yang dapat disita yang nantinya dapat dijadikan barang bukti atau alat bukti," kata dia.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut ditahan di tempat yang berbeda.
(Baca: Kejaksaan Sebut Tersangka Jiwasraya Sembunyikan Aset di Luar Negeri)
Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019. Ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Dugaan korupsi yang dimaksud terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp 13,7 triliun.