Pengacara Bantah Heru Hidayat Goreng Harga Saham yang Dibeli Jiwasraya
Soesilo Aribowo pengacara tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, membantah harga saham yang dibeli perusahaan asuransi berpelat merah tersebut dikendalikan oleh kliennya. Menurut dia, pergerakan harga saham sudah sesuai mekanisme pasar.
Dia pun berpendapat kliennya tidak melanggar hukum. "Itu murni pasar, mesti patuhi juga Undang-undang Pasar Podal dan ketentuan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK)," kata Soesilo saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/1).
Soesilo mengatakan tuduhan Kejaksaan Agung yang menyebut harga saham telah didesain merupakan klaim sepihak. Dia juga meragukan tuduhan pelanggaran hukum Korps Adyaksya kepada kliennya.
"Itu tinggal penyidik bagaimana mengemasnya," kata dia.
(Baca: Kejaksaan Gali Informasi dari Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko)
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut ditahan di tempat yang berbeda.
Kejaksaan menyebut ada tiga poin pelanggaran dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan perusahaan itu gagal membayar klaim jatuh tempo. Ketiga pelanggaran tersebut terkait biaya yang dikeluarkan saat jual beli saham (fee broker), pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian reksa dana.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Burhanuddin menyebut gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019. Ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Dugaan korupsi yang dimaksud terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp 13,7 triliun.
(Baca: SBY Minta Pemerintah Investigasi 7 Hal untuk Bongkar Kasus Jiwasraya)