Sri Mulyani Bebaskan Pajak Buku Agama dan Kitab Suci

Agatha Olivia Victoria
28 Januari 2020, 06:58
menteri keuangan Sri Mulyani Bebaskan PPN Buku Agama dan Kitab Suci
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci. Hal ini bertujuan meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 tentang buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan begitu, harga buku-buku dan kitab suci menjadi relatif terjangkau bagi masyarakat.

Advertisement

Pembebasan PPN itu berlaku untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci berupa publikasi elektronik maupun jilid, yang diterbitkan secara tidak berkala.

(Baca: Sri Mulyani Sindir Artis Pamer Harta Kekayaan Tapi Tak Bayar Pajak)

Untuk buku pelajaran umum yang dibebaskan PPN harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tak diskriminatif suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan (SARA). Juga tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Lalu, untuk kitab suci Islam meliputi Al-Quran dan Juz Amma. Kitab suci Kristen Protestan meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru. Kitab suci Katolik meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement