Taipan Properti Tan Kian Terseret Bentjok di Kasus Jiwasraya

Image title
28 Januari 2020, 08:20
Tan Kian, pengusaha properti, Bentjok
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana lansekap kawasan SCBD di Jakarta. Pengusaha properti Tan Kian yang pernah membangun SCBD dipanggil kejaksaan.

Salah satu taipan properti, Tan Kian, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan memanggil Tan Kian karena menjalin kerja sama beberapa properti dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, yang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut,  Tan Kian diperiksa terkait proyek pembangunan apartemen milik Benny Tjokro, South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Benny membangun apartemen sebanyak 500 unit, dengan bentuk Kerja Sama Operasional (KSO) bersama perusahaan milik Tan Kian, Duta Regency Kuningan. "Kerja sama menggunakan tanah milik Benny Tjokro, yang membangun apartemen Tan Kian," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/1) malam.

(Baca: Kejaksaan Periksa Dua Pejabat OJK Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya)

Kejaksaan menduga tanah yang digunakan untuk membangun apartemen tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya. "Kami ingin tahu kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," kata Febrie.

Febrie memperkirakan harga satu unit apartemen di sana mencapai Rp 3 miliar. Apabila nantinya terbukti tanah tersebut merupakan hasil korupsi maka akan disita dan dikembalikan pada negara.

Selain kerja sama pembangunan properti, Tan Kian juga diduga terkait dalam kasus investasi saham di Jiwasraya. Di mana, dalam kasus tersebut ada tiga dugaan pelanggaran tindak pidana yakni fee broker, pembelian saham, kemudian pembelian reksadana. "Ini tentu terkait saham bisa perusahaan properti bisa perusahaan lain. Nah ini kebetulan terkait dengan properti," kata dia.

(Baca: Bentjok Terpojok, Gagal Bayar Utang Hanson Menular hingga ke Koperasi)

Tan merupakan salah satu konglomerat properti mewah di bawah bendera Dua Mutiara Grup. Beberapa properti mewah yang dibangun di kawasan segitiga emas Jakarta yakni Pacific Place, JW Marriot, Hotel Ritz Carlton, dan kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan.

Jauh sebelum meledaknya kasus Jiwasraya, Tan juga pernah berurusan dengan Kejaksaan Agung pada 2008 terkait kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp 410 miliar. Dalam kasus korupsi Asabri, pengadilan menjerat mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Henri Leo.

Ketika itu Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri, namun kasusnya dihentikan dengan terbitnya SP3 setelah dia mengembalikan uang milik Asabri sebesar US$ 13 juta dolar. Uang itu pernah diperolehnya pengusaha Henri Leo untuk membangun Plaza Mutiara.

(Baca: Dirut Mayapada Jelaskan Nasib Kredit Rp 296 Miliar ke Hanson)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...